7
08/2024
|
2
11/2023
|
Kategori : Pusat Bantuan GPI BUSINESS Komentar : 2 komentar Author : admin |
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di : Google Play
Jika sudah terinstall pada HP anda, registrasi dan log in menggunakan email serta NIK yang sesuai dengan motor yang akan dibayar pajaknya.
Cara mendapatkan Kode Bayar :
1. Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Akan muncul detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK yang didaftarkan pada aplikasi sapawarga. Jika belum mendaftarkan NIK kamu bisa mengisinya pada menu ‘Profil Anda’ lalu pilih ‘Ubah Profil’.
3. Di halaman ini kamu bisa memilih langsung kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan.
4. Atau klik fitur Bayar Pajak Kendaraan Online
5. Setelah muncul ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayar, pilih bayar dengan kode lalu klik lanjut pembayaran.
6. Berikut adalah kode bayar untuk pembayaran pajak kendaraan kamu di aplikasi GPI BUSINESS.
7. Jika pembayaran pajak kendaraan sudah berhasil, klik ‘Saya Sudah Membayar’
8. Anda akan mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Elektronik) dan jangan lupa cetak E-SKKP tersebut beserta struk transaksi pembayaran pajak kendaraan kamu di aplikasi GPI BUSINESS sebagai bukti pembayaran.
9. Terakhir, silahkan datang langsung ke kantor atau samsat keliling terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan SKKP dengan menunjukan bukti bayar, STNK serta KTP yang sesuai dengan kendaraan anda.
10. Mohon cetak SKKP sebelum 30 hari sejak pembayaran online dilakukan.
7
08/2024
|
1
08/2024
|
20
06/2024
|
4
11/2023
|
2
11/2023
|
2
11/2023
|
2 komentar
Miscom cell
Sabtu, 29 Jun 2024
Terimakasih tutorialnya, sangat bermnafaat.
admin
Sabtu, 29 Jun 2024
sama-sama ya bosku